Profile Ombudsman Republik Indonesia
Sejarah
awal Pembentukannya
Pada
tanggal 18 November 1999, Antonius Sujata diminta oleh Wakil Sekretaris
Kabinet memberikan bahan pemikiran mengenai lembaga Ombudsman guna persiapan
penerbitan Keputusan Presiden.
Tanggal 16
Desember 1999, Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 155 Tahun 1999
tentang Tim Pengkajian Pembentukan
Lembaga Ombudsman.
Tanggal 22
Desember 1999, disusun konsep Rancangan Keputusan Presiden mengenai lembaga
Ombudsman tersebut.
Tanggal 18
Januari 2000, Antonius Sujata menemui Sekretaris Kabinet untuk memastikan ditetapkannya Rancangan
Keputusan Presiden tersebut, sambil melakukan sosialisasi dan mengumpulkan
figur orang-orang berpengaruh.
Tanggal 10
Maret 2000, Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang
Komisi Ombudsman Nasional.
Adapun keanggotaannya sebagai berikut : Keanggotaan Komisi
Ombudsman Nasional ( KON) tersebut adalah:
1. Antonius Sujata (Ketua/Anggota)
2. Sunaryati Hartono (Wakil Ketua/Anggota)
3. Teten Masduki (Anggota)
4. Masdar F Masudi (Anggota)
5. RM Surachman (Anggota)
6. Bagir Manan (Anggota)
7. Prajoto (Anggota)
8. Sri Urip (Anggota)
Tanggal 13
Maret 2000, Antonius Sujata menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
2000 tersebut.
Pada tanggal
20 Maret 2000, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dilantik oleh Presiden.
Awal terbentuknya Komisi Ombudsman Nasional, sarana dan
prasarana belum tersedia.
Kantor sementara pertama ditempati adalah kantor di Jln.
Sudirman yang berukuran kecil (sebagai suprastruktur adanya Keppres, sedangkan
infrastrukturnya berupa gedung, peralatan kantor, dll. belum tersedia).
Bulan April Tahun 2000, Ibu Muryati Soedibyo meminjamkan
ruangan di gedung Mustika Ratu, untuk Kantor KON.
Tanggal 22 November 2000, berdasarkan anggaran operasional sewa rumah, KON
menempati kantor di Jl. Adityawarman 43, Kebayoran Baru.
Bulan November
2000, KON mempunyai website: www.ombudsman.or.id
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang
Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain :
1.
Penyelenggaraan pelayanan publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu;
2. Penyelenggaraan
pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sifat dan Tempat
Kedudukannya
Ombudsman Republik
Indonesia merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak
memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan
lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan
kekuasaan lainnya.
Ombudsman
Republik Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia
dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Ombudsman Republik
Indonesia dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
Susunan
Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas:
a. 1 (satu)
orang Ketua merangkap anggota ; Danang Girindrawardana
b. 1 (satu)
orang Wakil Ketua merangkap anggota; HJ Azlaini Agus
c. 7 (tujuh) orang anggota :
1. Budi Santoso
2. Ibnu Tricahyo (Alm.)
3. Hendra Nurtjahjo
4. Pranowo Dahlan
5. Petrus Beda Peduli
6. M. Khoirul Anwar
7. Kartini Istikomah
(2) Dalam
hal Ketua Ombudsman berhalangan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan
kewenangan Ketua Ombudsman.
Asisten
Ombudsman
(1) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman.
(2) Asisten
Ombudsman diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan
persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat
dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab
asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
(1) Ombudsman
dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris
Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Syarat
dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Ketentuan
mengenai sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Sekjen Ombudsman RI berdasarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2009
•
Sekretariat
Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Ombudsman.
•
Sekretariat
Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
•
Sekretariat
Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif
kepada Ombudsman.
Dukungan Administratif kepada Ombudsman, meliputi:
- penyelenggaraan
kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan
tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia;
- pelayanan
administrasi dalam penyusunan rencana kerja dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia
- pelayanan
administrasi dalam rangka kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan
lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri
maupun di luar negeri
- pelayanan
kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan
laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia; dan
- penyelenggaraan
kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan
pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan
prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Ombudsman
- Perwakilan Ombudsman dapat
didirikan di daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Perwakilan Ombudsman memiliki
hubungan hirarkis dengan Ombudsman
- Kantor perwakilan Ombudsman
dipimpin Kepala Perwakilan dan dibantu Asisten Ombudsman
Catatan:
Berdasarkan
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perwakilan Ombudsman paling
lama 3 tahun sudah terbentuk pada setiap
provinsi atau di kabupaten/kota yang dianggap perlu.
Subjek dan Objek
Pengawasan
Subjek
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia adalah Penyelenggara
Negara.
Sedangkan
objek Pengawasannya adalah Maladministrasi.
Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi
pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan
hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang
menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban
hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara
Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil
bagi masyarakat dan orang perseorangan.
4 unsur perbuatan
maladministrasi dan 1 akibat
4 unsur perilaku
atau perbuatan yang :
-
melawan hukum,
-
melampaui wewenang,
-
menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang
menjadi tujuan wewenang tersebut,
-
kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
1
akibat : Yang berakibat timbulnya
kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Hasil Pengawasan berupa “Rekomendasi”
Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang
disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk
dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu
penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Terlapor adalah Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman.
Fungsi
Ombudsman
• Ombudsman berfungsi mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara
dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik
Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu.
Tugas
Ombudsman
a. menerima
Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan
pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjuti
Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
d. melakukan
investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakukan
koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan
lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. membangun
jaringan kerja;
g. melakukan
upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan
tugas lain yang diberikan oleh undangundang.
Wewenang
Ombudsman
a. meminta
keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak
lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b. memeriksa
keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun
Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. meminta
klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari
instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
d. melakukan
pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan
Laporan;
e. menyelesaikan
laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f. membuat
Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar
ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g. demi
kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
Wewenang yg
lain…
• menyampaikan saran kepada Presiden,
kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan
penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
• menyampaikan saran kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau
kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan
lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Larangan
dan hak imunitas Ombudsman
• Dalam melaksanakan kewenangannya,
Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.
• Dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut,
atau digugat di muka pengadilan.
Ketentuan Pidana
Orang yang
menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28
(kewenangan memanggil terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah serta
meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor dan/ atau melakukan pemeriksaan
lapangan, dan melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen terkait dengan
pemeriksaan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)
Sesuai kemajuan teknologi kalau bisa sebanyak mungkin persoalan awal diselesaikan secara on-line. Jadi berikanlah dari pihak ombudsman alamat e-mail dan nama petugas yang jelas yang bisa bertanggung jawab untuk melayani publik yang menurut pengalaman saya masih kurang jelas dan kurang lancar. Masih saja banyak membuang waktu walaupun sudah ada perangkat elektronik atau komputer. Sekian komentar saya, terima kasih.
BalasHapus